66 RW Zona Merah Corona, Wagub DKI : Keluar-Masuk Harus Dapat Izin
JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan meningkatkan penjagaan akan ditingkatkan di wilayah yang masih masuk zona merah virus corona (Covid-19). Hal itu untuk memutus penyebaran virus corona.
Diketahui, saat ini terdapat 66 RW yang masih menjadi zona merah Covid-19. Wagub mengatakan, warga yang hendak keluar masuk ke wilayah zona merah harus mendapatkan izin dari ketua RW setempat.
“Ke luar dan masuk harus ada surat izin dari RW,” ujar Riza saat berbincang dengan Ira Koesno dalam acara Prime Show bertajuk ‘Selamat Datang New Normal” di iNews TV, Rabu (4/6/2020).
Selain itu, ia mengungkapkan, rumah ibadah yang berada di 66 RW tersebut tidak diizinkan untuk dibuka. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Belum diperkenankan rumah ibadah dibuka, patroli akan ditingkatkan di sana,” ucap Riza.
Ke-66 RW itu yang masih menjadi zona merah Covid-19 itu tersebar di 6 wilayah Jakarta. Berikut rinciannya:
1. 15 RW di wilayah Jakarta Barat
Grogol 1 RW
Tomang 1 RW
Tangki 2 RW
Krukut 1 RW
Jembatan Besi 4 RW
Palmerah 1 RW
Kota Bambu Utara 1 RW
Jati Pulo 1 RW
Cengkareng Timur 1 RW
Srengseng 1 RW
Joglo 1 RW
2. 15 RW di wilayah Jakarta Pusat
Mangga Dua Selatan 1 RW
Cempaka Baru 1 RW
Kramat 1 RW
Cempaka Putih Barat 1 RW
Cempaka Putih Timur 2 RW
Gondangdia 1 RW
Kebon Kacang 2 RW
Kebon Melati 3 RW
Petamburan 2 RW
Kampung Rawa 1
3. 3 RW di wilayah Jakarta Selatan
Lebak Bulus 1 RW
Pondok Labu 1 RW
Kalibata 1 RW
4. 15 RW di wilayah Jakarta Utara
Penjaringan 2 RW
Sunter Agung 1 RW
Lagoa 1 RW
Cilincing 1 RW
Semper Barat 1 RW
Sukapura 1 RW
Pademangan Barat 6
Kelapa Gading Barat 1 RW
5. 15 RW di wilayah Jakarta Timur
Utan Kayu Selatan 1 RW
Palmeriam 1 RW
Bidara Cina 1 RW
Cipinang Besar Selatan 1 RW
Cipinang Muara 2 RW
Kampung Tengah 3 RW
Pondok Bambu 1 RW
Malaka Sari 2 RW
Malaka Jaya
6. 3 RW di wilayah Kepulauan Seribu
Pulau Kelapa 1 RW
Pulau Tidung 2 RW
Sumber: Okezone[dot]com