fbpx

Ahok-Djarot Tak Cuti, Independensi KPU Terancam

Jakarta, Ahmadrizapatria.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, di putaran kedua calon petahana harus cuti karena ketentuan di UU Pilkada tidak ditegaskan bahwa cuti kampanye itu berlaku satu atau dua putaran. UU itu menurut dia berlaku bagi siapa pun yang menjadi calon di pilkada.

Riza mengaku tidak heran jika Ahok menolak cuti kampanye di putaran kedua karena sejak awal, petahana di DKI tidak mau menuruti UU.

“Di putaran pertama itu dia sampai mengajukan judicial review ke MK(Mahkamah Konstitusi), tapi ditolak,” kata Riza di Jakarta kemarin.

Masalah aturan cuti kampanye pasangan calon, termasuk untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, harusnya murni kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pilkada.

Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seharusnya tidak mengurusi bisa tidaknya petahana cuti kampanye karena itu berpotensi mengganggu independensi penyelenggara yang seharusnya mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E Undang- Undang Dasar (UUD) 1945.

“Makanya, sudahlah, pemerintah jangan banyak mencampuri urusan penyelenggaraan ini karena itu ranahnya penyelenggara pemilu yang independen. Kalau pemerintah terus-menerus ikut campur, ini bisa mengikis kemandirian penyelenggara,” kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin di Jakarta kemarin.

Said menjelaskan, aturan cuti bagi petahana saat masa kampanye itu ditetapkan secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  Jadi tidak soal apakah itu pilkada putaran pertama atau putaran kedua, siapa pun petahana, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), wajib cuti kampanye.

“Kan aturan ini berlaku untuk pencalonan dan petahana itu masih calon. Pemerintah itu berhak berurusan kalau menyangkut jabatan daerahnya,” tutur Said.

Karena itu Said menegaskan, jika Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan bahwa di putaran kedua ini wajib cuti, petahana harus cuti, bagaimana pun nanti bentuk kampanyenya.

“Pemerintah jangan menggunakan tafsir sendiri dalam aturan ini karena ini masih bagian dari tahapan pilkada yang menjadi kekuasaan penyelenggara pemilu, bukan pemerintah,” ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menilai jika kampanye dilakukansecara tertutup, cut ioleh petahana (Ahok dan Djarot) tidak perlu dilakukan. Dia mencontohkan jika kampanye hanya berisi debat kandidat dan pertemuan tertutup. Namun dia menegaskan bahwa Kemendagri akan mengikuti segala keputusan KPU DKI Jakarta mengenai mekanisme kampanye.

“Pada prinsipnya pemerintah mengikuti mekanisme yang dibuat KPU sepanjang KPU juga sesuai dengan UU yang ada. Kalau putaran kedua zaman Pilkada DKI dulu (2012) kan tidak ada cuti. Kalau kampanye tertutup, penajaman visi maupun debat, ya, saya kira tak perlu ada cuti,” ungkapnya.

Sumber: Okezone

 

Tags

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close