Ariza Dorong Rasionalisasi Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan
Jakarta – Temuan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yakni banyak syarat tambahan yang dibebankan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, direspons cepat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria menjelaskan, harus segera dilakukan rasionalisasi persyaratan agar warga merasa dimudahkan dalam pengurusan dokumen. Dia memastikan temuan pusat itu akan didalami dan segera ditindaklanjuti.
“Tentu ada beberapa syarat, akan kami rasionalisasi,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/9).
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta itu menegaskan, pelayanan publik sudah seharusnya memudahkan warga. Jangan sampai warga jadi tidak bersemangat, misalnya dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Jadi informasi dari Ditjen Dukcapil itu menjadi perhatian, persyaratan-persyaratan yang memberatkan tentu kami perhatikan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyamar dan mengungkap 23 jenis tambahan persyaratan untuk mengurus akta kematian di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Syarat dimaksud antara lain:
– Asli dan fotokopi surat pemakaman/kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan)
– Isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000
– Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)
– Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000)
– Asli dan fotokopi KK almarhum
– Asli dan fotokopi KTP almarhum
– Fotokopi KTP pelapor jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak)
– Surat kuasa (formulir dari kelurahan + meterai 10.000)
– Fotokopi KTP penerima kuasa,
– Fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI keturunan)
– Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan)
– Isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000
– Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran)