Ariza: Idealnya tak Perlu Ada Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Parlemen
Jakarta, ahmadrizapatria.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, idealnya tidak perlu lagi ada ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
Sebab, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan diselenggarakan bersamaan.
Pada draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), disebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Sedangkan untuk ambang batas parlemen, pemerintah mengusulkan angkanya tetap 3,5 persen.
“Kalau ini serentak, berarti (pencalonan presiden) bukan berdasarkan hasil pemilu lalu, kan sudah dipakai untuk Pilpres lalu. Kalau itu yang dijadikan rujukan kan tidak cocok,” kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
“Maka idealnya dikembalikan pada rakyat, tidak perlu adapresidential threshold. Kalau perlu tidak ada juga parliamentary threshold,” sambungnya.
Riza menjelaskan, untuk ambang batas presiden, harus ada kesempatan yang lebih luas kepada rakyat.
Jika menggunakan ketentuan yang diusulkan pemerintah saat ini, yaitu dengan syarat 20 persen dan 25 persen, maka jumlah pasangan calon yang ada nantinya akan sangat sedikit. Paling banyak tiga calon.
“Di satu sisi parpol dibatasi, sementara ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong semua partai dapat mengusung,” tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Begitu pula dengan ambang batas parlemen yang menurut dia sebaiknya ditiadakan.
Ia mengatakan, penyederhanaan partai perlu, tetapi harus seiring dengan peningkatan kualitas partai politik dan berlangsung secara alamiah sesuai dengan pengalaman, edukasi masyarakat dan berkembangnya demokrasi Indonesia.
“Indonesia termasuk negara demokrasi terbesar, tapi juga cepat berkembang. Kami mendorong regulasi yang dibuat mengarah ke lebih baik, bukan membatasi,” kata Riza.
DPR telah menerima draf RUU Pemilu usulan pemerintah pada Jumat (21/10/2016) dan pada penutupan masa sidang DPR telah mengesahkan daftar nama anggota panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu.
Pembahasan RUU Pemilu akan dimulai pada masa sidang mendatang yang akan dibuka pada 16 November 2016.
Sumber: Kompas.com