fbpx

Ariza Patria: Pemerintah Keberatan Jika Dana Saksi Pemilu Ditanggung APBN

Jakarta, Ahmadrizapatria.com – Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mengusulkan pembiayaan dana saksi dari partai politik untuk pemilu sebesar Rp 100 ribu per orang. Namun, pemerintah dinilai keberatan dengan usulan tersebut.

Wakil Ketua Panja RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria menuturkan, pemerintah keberatan kalau harus memberikan dana pada saksi dari partai. Alasannya, karena tidak memiliki dana yang cukup. Sebagai gantinya, pemerintah setuju menaikkan dana partai politik. Namun, nominal kenaikan dana partai belum ditentukan.

“Pemerintah berat kalau saksi. Tapi pemerintah setuju naikin anggaran parpol, nilainya belum,” ujar Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).

Sementara itu, Ketua Panja RUU Pemilu Lukman Edy menyebut, pemerintah tengah mempertimbangkan usulan pembiayaan saksi ditanggung APBN.

“Kita usulkan Rp 100 ribu seorang. Kondisinya itu di internal panja sepakat untuk usulkan ke pemerintah, pemerintah masih mempertimbangkan,” kata Lukman yang juga Politikus PKB ini.

Wacana pembiayaan saksi itu, kata dia, muncul karena selama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kesulitan mencari saksi. Dana yang bakal dialokasikan dihitung-hitung untuk sekali penyelenggaraan pemilu sejumlah Rp 1,5 triliun.

“Satu saja yang dibiayai negara, partai siapkan juga saksi pendamping lainnya,” terangnya.

Senada dengan Riza dan Lukman, anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi menambahkan, pemerintah mengusulkan agar subsidi dana saksi disalurkan lewat penyelenggara pemilu bukan kepada partai politik. Sementara, partai politik bertugas mencari saksi-saksi di TPS.

“Subsidi dari APBN disalurkan lewat penyelenggara pemilu di antaranya penambahan pengawas hingga TPS. Hampir semua fraksi menyampaikan, hal itu untuk menciptakan fairness dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas dia yang mewakili PPP.

Menurutnya, dana saksi diusulkan karena bantuan pemerintah terhadap partai politik tergolong kecil yakni Rp 108 per suara.

“Itu diusulkan karena bantuan pemerintah terhadap parpol selama ini cukup kecil Rp 108 per suara. Jumlah itu tak memadahi sementara tugas parpol sebagai elemen demokrasi cukup banyak. Ya saksi parpol satu orang per TPS,” pungkas dia.

 

Sumber: Merdeka

Tags

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close