fbpx

Bantah Ada Pelarangan Pengibaran Bendera di PIK, Wagub DKI Minta Jangan Saling Curiga

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria membantah isu yang menyebut telah terjadi pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan Pantai Indah Kapuk alias PIK, Jakarta Utara. Isu itu merebak setelah sebuah video menunjukkan Satpol PP membubarkan sebuah ormas yang hendak memasang bendera merah putih sepanjang 21 meter di sana.

Menurut Riza, Satpol PP hanya melakukan membubarkan kerumunan. Pihaknya justru menganjurkan pemasangan bendera Merah Putih, asalkan tidak berkerumun di tengah pandemi ini.

“Karena Merah Putih mengingatkan kita sebangsa, kita setara, tidak ada pendatang atau pribumi,” ujar Riza dalam keterangannya, Kamis, 19 Agustus 2021

Riza meminta agar semua pihak tidak saling curiga atas merebaknya video tersebut. Ia menjamin Satpol PP DKI Jakarta tidak akan melarang pemasangan bendera merah putih di seluruh wilayah Jakarta.

Selain itu, Riza meminta masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan, mengingat angka penularan Covid-19 di Jakarta yang sudah menurun.

“Alhamdulillah Jakarta sudah zona hijau, seluruh pihak berperan penting. Saya yakin dengan partisipasi warga, kita bisa merdeka dari corona,” kata Riza.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat ormas dilarang memasang bendera merah putih. Di dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu tampak banyak anggota polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di jalanan menuju ke jembatan PIK 2.

Salah satu akun media sosial yang mengunggah video tersebut membubuhkan narasi bahwa bendera Merah Putih dilarang berkibar di kawasan PIK.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close