BKOW DKI Sosialisasi Undang-Undang Yayasan
Jakarta – Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi DKI Jakarta mengadakan webinar dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan pada Senin (27/9). Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ariza Patria.
“Sebagai badan hukum, keberadaan yayasan sangatlah familiar dan sering kita jumpai. Mungkin banyak dari kita yang jadi bagian dari sebuah yayasan. Namun, pada dasarnya banyak pula yang belum paham soal yayasan sesuai undang-undang yang berlaku. Biasanya, setelah ada masalah, baru paham atau mau belajar,” kata Ariza saat menyampaikan sambutan.
Atas nama Pemprov DKI Jakarta, Ariza menyambut baik sosialisasi undang-undang tersebut oleh BKOW Provinsi DKI Jakarta. Insya Allah, dengan sosialisasi itu, para peserta menjadi lebih paham, lebih mengerti sehingga bisa lebih benar dan bijak dalam menyikapi berbagai persoalan yang terkait yayasan.
“Kita patut bersyukur atas kehadiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sehingga ada kepastian dan ketertiban hukum. Aturan dapat digunakan sebagai panduan,” sambungnya.
Seiring waktu berjalan, karena dianggap belum menampung seluruh aspirasi, kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, undang-undang itu mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004. Perubahan itu sebagai penyempurnaan atas beberapa kelemahan dalam undang-undang sebelumnya, terutama dalam hal pengelolaan aset.
“Semoga sosialisasi ini menjawab beberapa pertanyaan publik tentang bagaimana menjalankan yayasan dan aset yayasan agar tidak menyimpang dari undang-undang. Kita perlu pahami bersama, terlebih untuk mereka yang bergelut dalam dunia yayasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BKOW Provinsi DKI Jakarta, Ellisa Sumarlin mengatakan, sosialisasi undang-undang itu adalah salah satu program BKOW Provinsi DKI Jakarta dalam rangka terus mempelajari norma hukum.
“Banyak yayasan di sekitar kita yang hilang nama. Kegiatan ini juga bagian dari upaya kita menyelesaikan masalah aset yayasan yang sedang dihadapi oleh BKOW Provinsi DKI Jakarta. Melalui kegiatan ini, kita berharap mendapat pencerahan sekaligus solusi sehingga persoalan tidak berlarut-larut,” ucapnya. (arizapatria.id)