Cari Keadilan, Warga Tanah Bumbu Mengadu ke DPR
arizapatria.com – Warga pemilik hak atas lahan di Tanah Bumbu yang diklaim sebagai milik PT. Borneo Indobara (BIB) akhirnya mencari keadilan ke Komisi II DPR RI, Rabu (25/11/2015) lalu. Mereka langsung diterima Ketua Panja Pertanahan Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Tidak hanya itu, mereka juga langsung mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.
Dalam RDPU ini, Komisi II DPR RI menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa ini, termasuk PT BIB dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan ini untuk mencari titik terang dalam penyelesaian masalah tanah warga yang direbut PT BIB yang merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas Group tersebut
“Nanti pihak-pihak terkait termasuk dari PT BIB akan dikonfrontir dan akan dipertemukan dengan pihak yang melapor,” kata politisi Gerindra yang akrad disapa Ariza Patria saat memimpin RDPU tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Studi Kebijakan dan Pemantauan Pembangunan (LeSKAPP), Ardian menanggapi langkah yang diambil Komisi II DPR untuk melakukan mediasi antara PT. Borneo Indobara (BIB) dengan warga pemilik hak atas lahan di Tanah Bumbu.
“Pimpinan sidang Komisi II DPR RI juga menyampaikan akan melakukan pemanggilan pemilik ataupun direksi perusahaan (PT. BIB-red) untuk dikonfrontir berkaitan dengan laporan warga masyarakat pemilik hak atas lahan Tanah Bumbu ini,” jelas Mahasiswa Program Magister Kebijakan Publik UI ini, di Jakarta, Jumat (27/11/2015)
Lebih lanjut, Ardian menjelaskan bahwa Jika pemilik perusahaan atau direksi yang mengelola perusahaan tersebut tidak datang dalam pemanggilan oleh komisi II DPR RI, maka Komisi II DPR RI akan melakukan pemanggilan pejabat instansi yang berwenang mengeluarkan SK pemberian Izin ekplorasi tambang itu, dan tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali SK perijinan yang sudah dikeluarkan tersebut.
Direktur LeSKAPP menambahkan bahwa pihaknya bersama warga pemilik hak atas lahan di Tanah Bumbu ini ke DPR RI karena Pemda Kabupaten Tanah Bumbu tidak bisa mengkoordinasi masalah ini. Padahal dalam klausul SK perijinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan RI tersebut ada pasal yang berbunyi: “Apabila didalam kawasan hutan yang dipinjam pakai terdapat hak hak pihak ketiga, maka penyelesaiannya menjadi tanggungjawab perusahaan PT Borneo Indobara yang dikordinasikan oleh Pemerintah Daerah setempat.”
“Mestinya persoalan ini sudah selesai di Tingkat Pemda Tanah Bumbu. Seperti yang kami sampaikan kepada pimpinan Komisi II DPR RI bahwa kami sudah melakukan berbagai usaha melakukan pendekatan secara baik kepada pihak PT. BIB, namun sampai saat ini kami belum mendapat tanggapan yang semestinya. Semenjak lahan milik kami diekslporasi PT. BIB belum pernah membicarakan terlebih dahulu dengan kami,” kata Sutaji, warga pemilik hak atas lahan Tanah Bumbu, yang datang ke Jakarta Untuk mengikuti acara RDPU tersebut
“Kami berharap dengan mediasi dari komisi II DPR RI ini kami bisa berbicara secara terbuka dengan PT. BIB dan mencari titik temu penyelesaian persoalan kepemilikan hak atas lahan yang sudah dieksplorasi, hingga mencapai kata mufakat mengenai status lahan yang saat ini masih menjadi hak kami,” ujar Sutaji.