Demi Asas Keadilan, Gerindra Siap Lakukan Verifikasi Ulang di Pemilu 2019
Jakarta, Ahmadrizapatria.com – Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria tak permasalahkan parpol-parpol baru mengajukan gugatan uji materi terkait Pasal 173 UU Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ada yang keberatan dengan aturan itu ya kami persilakan gugat uji materi ke MK karena memang salurannya di MK,” ujar Riza saat dihubungi Okezone, Selasa (15/8/2017).
Riza menuturkan apapun keputusan MK, Partai Gerindra akan menaati keputusan tersebut. Artinya, bila MK menerima uji materi yang diajukan parpol-parpol baru itu, Gerindra siap untuk dilakukan kembali verifikasi faktual di KPU demi asas keadilan dalam pemilu.
“Apapun itu keputusan MK kita harus patuh dan taat sekalipun keputusannya tidak menyenangkan, ya kita harus taat dan patuh,” jelas Riza.
Aturan verifikasi faktual hanya bagi partai politik baru, ditentang sejumlah parpol baru yang ingin menjadi peserta Pemilu. Mereka tak terima aturan yang ada dalam Pasal 173 UU Pemilu itu tak berlaku bagi partai politik lama yang sudah menjadi Peserta Pemilu 2014 dan memiliki kursi di parlemen.
Sebagaimana diketahui, meski belum resmi diundangkan, gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah banyak diajukan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi, sudah ada Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang telah resmi mengajukan gugatan pada 9 Agustus 2017.
Hal sama juga telah disampaikan Partai Perindo yang mengaku akan menggugat pasal tersebut. Adapun partai baru lainnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah memastikan akan melakukan hal sama.
Sumber: Okezone.com