Denda Progresif Pelanggaran Prokes Dihapus, Wagub DKI: Jangan Sampai Pergub Lebihi Perda
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mencabut sanksi denda progresif dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya menghapuskan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan lantaran Pergub 3/21 tersebut tidak ingin bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tengang Penanggulangan Covid-19.
“Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2/20. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja,” kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Ariza menambahkan, penghapusan denda progresif bukan berarti warga tidak menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta warga Ibu Kota tetap menjalankan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Kita ingin lebih mengajak masyatakat untuk kpatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan. Karena kebutuhan itu yang kita dorong, jadi disiplin itu karena kebutuhan bukan karena peraturan bukan karena aparat yang banyak, bukan karena denda,” ujarnya.
Ariza juga mengingatkan warga untuk memastikan sirkulasi udara yang baik di rumahnya, hingga mengkonsumsi makanan yang sehat dan rutin berolahraga. “Jadikan satu pola hidup kehidupan kita, jadikan satu kebutuhan,” tutur dia.
Menurut dia, pihaknya akan memperbanyak aparat yang menggelar patroli yang menjangkau warga hingga ke tingkat RT/RW guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tengah penularan kasus Covid-19 yang masih tinggi.
“Kita tingkatkan lagi, kampanye sosialisasi aparat dan dendanya tetap ada, nggak hilang, sekalipun progresifnya tidak ada tapi tetap saja orang tetap didenda,” tandasnya.
Sumber: Okezone[dot]com