DPR Dalami Polemik Anggota DKPP Masuk Timsel KPU-Bawaslu
Jakarta, ahmadrizapatria – Keberadaan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Valina Singka Subekti dalam tim seleksi (Timsel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 bakal didalami dan dikoordinasikan Komisi II DPR.
Diketahui, berbagai pihak menilai Valina Singka tak etis sebagai anggota Timsel KPU-Bawaslu karena masih aktif sebagai penyelenggara pemilu.
“Memang ada beberapa pertanyaan (keberadaan anggota DKPP dalam Pansel KPU-Bawaslu), kami sedang komunikasikan dengan pihak terkait, apakah bisa diteruskan atau diganti,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Komisi II DPR akan mendalami apakah anggota DKPP masuk kategori apa di dalam Pansel, apakah masyarakat atau pemerintah.
“Dalam undang-undang diatur mengenai perwakilan pemerintah dan non-pemerintah. Kami akan lihat apakah anggota DKPP masuk kelompok mana,” kata ketua DPP Partai Gerindra ini.
Kendati demikian, dia yakin Timsel bakal menghasilkan komisioner KPU dan Bawaslu yang berkualitas. Karena susunan Timsel dianggapnya berasal dari figur-figur yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi.
Dirinya juga berpendapat, pemerintah sudah menjalankan mekanisme dan aturan terkait Timsel KPU-Bawaslu, di dalam undang-undang diatur mengenai perwakilan pemerintah dan non-pemerintah di Timsel.
Sumber: Sindonews