Fenomena Calon Tunggal di Luar Dugaan Komisi II DPR
ahmadrizapatria.com – Calon tunggal di Pilkada serentak diprediksi akan bertambah terkait dengan verifikasi KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memperpanjang masa pendaftaran pasangan di wilayah yang masih memiliki calon tunggal yang berakhir Selasa (11/8/2015) hari ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyebutkan pihaknya bersama pemerintah dan KPU mengakui hal tersebut terjadi diluar dugaan. Pasalnya, selama ini pilkada tidak menimbulkan masalah.
Menurut Riza, adanya fenomena calon tunggal terjadi karena sejumlah faktor. Pertama, perhatian parpol terbagi di 269 wilayah karena berdasarkan UU, syarat dukungan partai mengalami kenaikan. Hal itu menyebabkan untuk mengusung calon kepala daerah, parpol harus berkoalisi.
“Lalu naiknya syarat calon independen, jadi independen semakin sulit,” ujar Riza ketika dikonfirmasi, Senin (10/8/2015).
Faktor tersebut membuat calon hanya sedikit yang maju dan akhirnya banyak berguguran karena tidak memenuhi syarat. Penyebab lainnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana PNS dan anggota legislatif yang maju di pilkada harus mundur dari jabatannya. “TNI/Polri juga harus mundur, jadi tidak jadi maju,” tuturnya.
Menurut Riza, calon yang berasal dari institusi tersebut tak perlu mundur hanya cuti selama enam bulan. Ia pun menilai UU Pilkada perlu direvisi. Apalagi KPU sampai memberikan dua kali pendaftaran calon kepala daerah.
“Yang paling penting kalau belum juga pemerintah perlu mengeluarkan perppu supaya ada payung hukum dan kejelasan. Kami menunggu juga pemerintah mengeluarkan perppu. Dan pemerintah blm juga mengeluarkan karena belum ada keadaan genting dan memaksa. Apakah tujuh atau delapan daerah ini memaksa,” ungkapnya.
Sumber: tribunnews.com