Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP
Jakarta, Ahmadrizapatria.com – Beredarnya kabar usulan hak angket terkait kasus korupsi proyek e-KTP di DPR. Hal ini menjadi sorotan di kalangan dewan. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mempertanyakan landasan dan urgensi dari pengguliran hak angket kasus e-KTP.
Ariza, sapaan akrabnya, berharap agar kasus e-KTP sebaiknya diserahkan kepada proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sembari itu, perlakuan hukum harus baik dan adil. Semoga saja nggak ada (anggota DPR) yang tersandung,” kata Ariza di Jakarta, Senin (13/3).
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Hamka. Ia menilai sebaiknya percayakan kasus e-KTP kepada KPK.
“Percayakan saja proses hukum yang telah berjalan. Biarkan KPK bekerja secara profesional,” ujar Rahmat saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 13 Maret 2017.
Rahmat meminta KPK lebih peka dalam kasus ini, sebab jika salah pertaruhannya nama baik seseorang. “Kita tahu bagaimana masyarakat apriori terhadap orang yang berurusan dengan KPK, Walaupun hanya sekadar saksi,” ujar Rahmat.
Rahmat mengingatkan, KPK menelusuri aliran dana yang disebut-sebut sampai ke akarnya, jangan hanya dari pengakuan terdakwa. “Jangan sampai kasus ini mudah dipolitisasi oleh pihak-pihak lain. KPK harus memastikan bahwa proses ini untuk murni untuk penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, yang terpenting saat ini bukanlah hak angket, tapi bagaimana mengawal dan mendorong KPK mengusut tuntas kasus ini. Ia khawatir, proses politik yang terjadi di DPR dapat menciderai proses hukum yang sedang berjalan. KPK lanjutnya, harus mampu memastikan proses hukumnya tuntas.
“Pertanggungjawaban secara kelembagaan juga perlu, DPR diminta menjaga citranya. KPK murni penegakan hukum, jangan terkesan mengkerdilkan lembaga,” ucap politisi Dapil Kalimantan Tengah ini.