Gerindra Minta Jatah Kursi Pimpinan MPR
Jakarta, Ahmadrizapatria.com – Pimpinan DPR RI hari ini, Senin (20/3) menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna membahas revisi terbatas UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan MKD.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria berharap, dalam revisi terbatas UU MD3 itu, pihaknya mendapatkan jatah kursi di pimpinan MPR. Sebab, pimpinan MPR saat ini didominasi partai politik pendukung pemerintah.
“Partai Gerindra kan saat ini sudah ada di pimpinan DPR RI, di MPR kan selama ini sudah masuk semua partai politik pendukung pemerintah semua. Jadi saya kira, ada baiknya partai nonpemerintah masuk juga, sebagai penyeimbang lah,” ujar Ariza, sapaan akrabnya, sebelum mengikuti rapat Bamus dengan pimpinan DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Menurut Ariza, wacana pucuk pimpinan DPR harus diserahkan kepada partai pemenang Pemilu 2014 lalu tidak bisa dilakukan. Alasannya, jelas dia, kesepakatan antara fraksi-fraksi dalam Badan Legislasi (Baleg) revisi UU MD3 itu hanya menambahkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
“Saya kira tidak bisa berubah-ubah, revisi UU MD3 yang dibahas sekarang tidak dibahas mengenai formula pimpinan DPR RI 2009-2014,” ungkapnya.
Diketahui bahwa formula pimpinan DPR periode 2009-2014 berdasarkan hasil Pemilu. Partai pemenang Pemilu berhak mendapatkan jatah kursi ketua DPR.
Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Februari 2017 mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Surat bernomor R13/Pres/02/2017 itu berisi soal perihal penujukkan wakil untuk membahas Rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Surat presiden itu telah dibacakan pada rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Desember 2016 lalu, menyepakati revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas.
Surpres terkait revisi terbatas UU MD3 juga telah dibacakan dalam rapat paripurna untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Rencananya, revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Jika resmi diberlakukan, nantinya jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi enam orang. Namun, Partai Gerindra dan PKB belakangan ikut meminta jatah kursi pimpinan.
Sumber: TeropongSenayan