Jakarta Akan Jadi Role Model Pelayanan Publik Berbasis HAM
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperoleh penghargaan atas pelaksanaan Program Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021. Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kepada Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ariza Patria di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/12).
Ariza menjelaskan, penghargaan tersebut diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta karena Jakarta akan menjadi role model dalam pengembangan pelayanan publik berbasis HAM. “Pemprov DKI Jakarta terus mendukung program-program dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM),” katanya.
Di antara bentuk dukungan dimaksud adalah melaksanakan Rencana Aksi Nasional HAM, memenuhi kriteria kabupaten/kota peduli HAM, serta memberikan pelayanan publik berbasis HAM sebagai komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta.
Terkait dengan itu, salah satu contoh upaya penegakkan HAM di Jakarta dapat dilihat pada pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP). Dalam rangka peringatan Hari HAM, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh masyarakat untuk aktif terlibat dalam pembangunan Jakarta dengan memperjuangkan KIP.
“Salah satunya menekan angka korupsi, mencegah pelanggaran HAM dengan mewujudkan transparansi informasi di ibu kota,” ujar Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dikutip dari beritajakarta.id.
“Mengurangi ketidaksetaraan, memajukan hak asasi manusia, merupakan tema yang dipilih PBB dalam memperingati hari HAM tahun 2021. Tema ini menjadi acuan Hari HAM Sedunia 2021 yang berkaitan dengan Pasal 1 UDHR yang menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak sesuai prinsip-prinsip kesetaraan dan juga non-diskriminasi,” sambungnya.
Dia melanjutkan, penyelenggaraan HAM salah satunya diamanatkan pasal 28 F UUD NRI 45 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Atas amanat pasal 28 F itu, sambungnya, lahir UU 14 Tahun 2008 tentang KIP yang juga menjadi tonggak berdirinya 9 prinsip good governance yaitu : partisipasi, penegakan hukum, transparansi, responsive, berorientasi pada kesepakatan, keadilan, efektifitas dan efisiensi, serta akuntabilitas dan visi strategis. (arizapatria.id)