Keluarga Pembuangan Bayi hendak diusir, Wagub DKI : Yang tak Bersalah tidak Ikut Kena Sanksi
Jakarta – Kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh salah satu penghuni rusun menyebabkan munculnya permintaan warga rusun yang meminta kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, dwiyanti Chotifah untuk mengusir keluarga pelaku dari Rumah Susun.
“Banyak warga Rusun yang WA (WhatsApp) ke saya. Minta pertanggungjawaban sebagai pengelola, karena ini kasus kriminal,” kata Dwiyanti di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan penghuni Rusun tempat keluarga MS tinggal tersebut di antaranya “kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian”. Kemudian, “Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan”.
Hal ini Chotifah sebagai Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
“Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja,” kata Dwiyanti, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Menanggapi hal ini Wagub DKI mengatakan bahwa tidak seharusnya satu keluarga yang bersangkutan ini harus diusir dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat.
“Jadi kalau memang nanti anak ini menurut aparat hukum bersalah tentu anak ini yang memang harus mendapatkan hukumannya, sanksinya, sesuai dengan ketentuan aturan,” kata Riza di Mapolresto Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).
“Tetapi pihak lain, keluarga yang tidak bersalah, tentu juga tidak bijak kalau diikutsertakan untuk menerima sanksi,” lanjut dia.
Menurut Riza, tidak sepantasnya untuk memberikan hukuman kepada keluarganya yang tidak bersalah. Seharusnya hukuman ini diberikan kepada orang yang melakukan pembuangan bayi tersebut. Terlebih bayi yang dibuang sudah seharusnya dirawat dengan baik.
Apalagi bayi yang dibuang oleh ibunya itu harus dirawat dengan baik. “Alhamdulillah trims pak Kapolres, pihak RS Kramat Jati Polri juga sudah menjaga, merawatnya alhamdulillah akhirnya anak ini hidup, selamat, sehat sampai hari ini,” ujar dia. (arizapatria.id)