fbpx

Komisi II Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Rasional

Jakarta, Ahmadrizapatria.com – Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual tidak rasional.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berarti semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

“Saya kira putusan MK kebablasan dan tidak rasional,” ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Menurut Riza, partai politik yang telah mengikuti proses verifikasi pada Pilpres 2014 dan memiliki kursi di parlemen tak perlu lagi mengikuti proses yang sama pada Pilpres 2019 mendatang.

Dengan memiliki kursi di DPR menunjukkan parpol tersebut telah mendapatkan legitimasi dari masyarakat yang diwakilinya atau telah mendapat dukungan suara dari masyarakat pemilih.

Riza pun mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut.

“Itu menunjukan adanya pengakuan legitimasi masyarakat bahwa ada 10 parpol bisa mendudukkan kadernya di parlemen,” kata Riza.

“Terkait dengan verifikasi parpol ya kami sebagai anggota DPR di pansus tentu kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena kami sudah menyusun UU sedemikian yang kami yakini,” ucapnya.

Sumber: Kompas

Tags

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close