fbpx

Korban Banjir Jakarta 2021 Tuntut Ganti Rugi, Ini Kata Wagub DKI

Jakarta – Korban banjir Jakarta 2021 menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2 miliar. Menanggapi hal itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik.

“Menuntut ganti rugi itu hak warga, nanti kami pelajari, kami diskusikan, kami cari solusi terbaik. Hak warga menggugat boleh, kami juga punya hak dan kewenangan melakukan tugas dan membela diri,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).

Riza mempersilakan warga menyampaikan keberatannya terhadap kinerja Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, Pemprov DKI dalam menangani banjir sudah sesuai dengan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Terkait gugatan warga itu hak warga sebagai warga negara di manapun, termasuk warga Jakarta. Kalau ada keberatan, silakan disampaikan. Prinsipnya kami Pemprov DKI Jakarta selalu bekerja sesuai dengan RPJMD, sesuai dengan rencana kerja, sesuai dengan regulasi ketentuan yang ada, disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang kami miliki,” jelasnya.

Politikus Gerindra ini mengatakan Pemprov DKI Jakarta serius dalam menangani banjir. Bahkan, sebutnya, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan untuk penanggulangan banjir sebesar 20% dari belanja modal setiap tahunnya.

“Terkait banjir, kami ini anggarannya kurang-lebih sampai 20% dari belanja modal. Jadi besar perhatian kami terhadap banjir. Jadi harus diperhatikan, tiap tahun tidak pernah kurang dari Rp 2 triliun, Rp 2-3 triliun. Itu artinya lebih dari 20% belanja modal yang nilainya Rp 9-10 triliun,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum korban banjir DKI Jakarta menyambangi Balai Kota untuk mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Mereka menuntut ganti rugi akibat banjir yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

“Minta ganti rugi. Tapi di luar itu RPJMD harus dilaksanakan supaya tidak terulang normalisasi sungai harus dilaksanakan. RPJMD itu adalah perintah hukum ya, yang untuk kepala daerah untuk dilaksanakan,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas Untuk Korban Banjir Sugeng Teguh Santoso, Jumat (5/3).

Sugeng mewakili 7 orang korban banjir pada Februari 2021 yang berdomisili di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Ia memandang warga mengalami kerugian materiil lantaran penanganan banjir tidaklah optimal.

“Ini setiap warga berbeda. Yang paling besar itu ibu Jeni ada dua mobil yang terendam. Kerugiannya dua mobil saja Rp 500 juta kemudian kerusakan motor (ada yang) Rp 7 juta, R0 20 juta, furnitur, perangkat. Kalau dijumlahkan berapa nih lebih dari Rp 2 miliar,” paparnya.

Sugeng memberikan tenggat waktu selama 10 hari untuk Pemprov DKI Jakarta merespons keberatannya. Hal ini, sebutnya, mengacu pada Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Apabila tak menerima hasil baik, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya menggugat ke PTUN.

Sumber: Detik[dot]com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close