fbpx

Kualitas Kepala Daerah di Pilkada Serentak Rendah

ahmadrizapatria.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, menilai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 belum mengakomodir setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hal ini karena di dalam aturan tersebut tertulis anggota TNI, Polisi, dan Pegawai Negeri Sipil mengundurkan diri dari pekerjaan sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Sementara untuk pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus meletakkan jabatan saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Ini sangat mengurangi calon potensial untuk ikut pilkada. Saya meyakini kualitas calon lebih jelek dibandingkan pilkada lima tahun lalu,” tutur Riza Patria ditemui di Jakarta, Sabtu (22/8/2015).

Calon potensial tidak dapat mengikuti pilkada, menurut Riza Patria, bertentangan dengan semangat pilkada untuk melahirkan pemimpin berkualitas. Oleh karena itu, dia mengusulkan supaya aturan tersebut diperbaiki.

“Ke depan perlu perbaikan UU Pilkada. Tidak hanya proses, tetapi undang-undang mendorong agar memberikan kesempatan luas bagi pasangan calon untuk mengusung calon berkualitas,” tambahnya.

 

Sumber: tribunnews.com

Tags

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close