fbpx

MN KAHMI Minta Pemerintah Revisi Permendikbudristek Tentang Kekerasan Seksual di Kampus

Jakarta – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyambut baik sekaligus mengkritisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal itu disampaikan Koordinator Presidium MN KAHMI Ariza Patria.

“MN KAHMI menyambut baik ikhtiar pemerintah, berinisiatif mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sebagaimana dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” kata Ariza dalam rilis yang diterima arizapatria.id pada Jumat (12/11).

MN KAHMI merasa prihatin atas adanya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi yang merupakan tempat menegakkan nilai-nilai yang menjunjung tinggi moralitas dalam kerangka iman dan taqwa sebagai implementasi nilai-nilai agama dan Pancasila.

“Lingkungan perguruan tinggi harus kondusif dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Banyaknya pelecehan dan tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menuntut adanya aturan yang komprehensif dan langkah-langkah antisipasi yang efektif melibatkan segenap civitas akademika,” jelasnya.

Dalam kerangka itu, MN KAHMI mengajak segenap masyarakat dan segenap pihak di lingkungan kampus perguruan tinggi, termasuk keluarga besar HMI untuk proaktif dalam mencegah pelecehan dan tindakan kekerasan seksual seluruh kampus perguruan tinggi.

Ariza melanjutkan, MN KAHMI berpandangan, pelecehan dan kekerasan seksual serta tindakan asusila di mana saja, terlebih di lingkungan kampus perguruan tinggi merupakan perbuatan nista yang tidak sekadar bertentangan dengan nilai-nilai moral keagamaan dan Pancasila, tetapi juga melawan hukum.

“Pelaku yang terlibat dalam aksi pelecehan atau tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dikenai sanksi yang tegas dan adil, sementara pihak yang menjadi korban harus mendapat perlindungan hukum dan pemulihan psikologis, demi menjaga harkat dan martabat,” ujarnya.

Menilik substansi permendikbudristek tersebut, MN KAHMI sebagai ormas yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, perlu menyampaikan pandangan kritis sebagai koreksi konseptual, agar niat dan maksud baik dalam mencegah dan meniadakan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi tidak justru kontraproduktif.

Perlu ditekankan bahwa idealnya sebuah peraturan, dalam konteks ini permendikbud harus:

a. Memuat konsep-konsep yang jelas dan tidak multitafsir, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang justru menafsirkan ketentuan yang ada untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji atau tindak kejahatan;

b. Mengedepankan pertimbangan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Pancasila, dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat;

c. Sejalan dengan itu, menghindari pertimbangan nilai-nilai liberal yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Pancasila, dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat; 

d. Memperkuat aturan yang sudah ada yang telah diterapkan di kampus-kampus/perguruan tinggi (bukan justru memperlemah), sehingga ada sinergisitas dalam implementasi;

e. Sebuah peraturan yang dikeluarkan dalam kerangka pendidikan tinggi seharusnya juga menerapkan asas keterbukaan dalam proses pembentukan, tertib muatan dalam pengertian sesuai dengan kewenangan pembuat, serta tetap dalam kerangka menghormati dan menjaga kewibawaan kampus yang memiliki otonomi kelembagaan sebagaimana diatur dalam UU Nonor 12 Tahun 2021 Tentang  Pendidikan Tinggi.

Setelah melakukan kajian yang mendalam terhadap permendikbudristek itu, MN KAHMI menemukan kejanggalan-kejanggalan yang perlu dikritisi berupa:

a. Adanya ketentuan yang secara konsepsional bertentangan dengan pertimbangan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Pancasila, dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat;

b. Mengemukanya pertimbangan nilai-nilai liberal yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Pancasila, dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat.

c. Tidak diterapkan asas keterbukaan dalam proses pembentukan, tidak tertib muatan, serta tidak mempertimbangkan kerangka otonomi kelembagaan perguruan tinggi.

Kejanggalan-kejanggalan dalam ketentuan yang ada dalam permendikbudristek tersebut berpotensi kontraproduktif dalam penafsiran dan praktik di lapangan, sehingga niat dan tujuan mulia pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak dapat tercapai secara efektif. 

Ariza melanjutkan, kejanggalan tersebut mengemuka dalam ketentuan yang bermasalah secara konseptual dalam permendikbudristek tersebut yang terkait dengan definisi kekerasan seksual pada pasal 1 dan pasal 5 dipertegas kembali dengan frasa “persetujuan” yang justru dapat ditafsirkan bahwa aktivitas seksual yang dilakukan atas persetujuan korban tidak dianggap kekerasan seksual.

Ketentuan ini berpotensi melegalkan seks bebas atau perzinahan, bahkan juga berpotensi melegalkan perilaku penyimpangan seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang tidak saja bertolak belakang dengan nilai-nilai agama dan Pancasila, tetapi juga merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dan kemanusiaan. 

“Paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (sexual-consent) memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai-nilai dan ajaran agama, tapi persetujuan dari para pihak. Bahwa, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual diperbolehkan, meski dilakukan di luar pernikahan yang sah,” jelasnya.

Paradigma yang lazim mengemuka di negara-negara liberal itu bertentangan dengan paradigma kehidupan sosial Negara Republik Indonesia yang merupakan negara berdasarkan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

“Mengingkari nilai-nilai agama identik dengan mengingkari jatidiri bangsa yang bermartabat,” sambungnya.

Setelah melakukan kajian mendalam dan dengan mempertimbangkan hasil ijtima ulama yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 November 2021 dan pernyataan sikap ormas-ormas Islam sebelumnya, maka MN KAHMI meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Manakala permendikbudristek itu direvisi, maka revisi harus dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Pancasila, dan norma-norma yang berkembang dalam masyarakat; memperkuat aturan yang sudah ada yang telah diterapkan di kampus-kampus perguruan tinggi sehingga ada sinergisitas dalam implementasi; menerapkan asas keterbukaan dalam proses revisi, sehingga tertib muatan, serta tetap dalam kerangka menghormati otonomi kelembagaan perguruan tinggi.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibingkai oleh nilai-nilai agama dan Pancasila sebagai karakter bangsa,” tambahnya. (arizapatria.id)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close