Pelanggar Perda Covid Terancam Denda Rp 5 Juta, Ini Komentar Wagub DKI
Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai sanksi pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta dapat membuat masyarakat menaati Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19. Dalam perda itu diatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, pemantauan dan evaluasi, hingga ketentuan pidana.
“Cukup bisa membuat orang hati-hati dengan (pidana denda maksimal) Rp 5-7,5 juta, kami rasa cukup,” kata dia dalam live Instagram @tempodotco, Senin, 19 Oktober 2020.
Sebelumnya, dalam Bab X Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta tertera sanksi pidana bagi mereka yang sengaja menolak tes, pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dan dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi dari fasilitas kesehatan.
Pelanggar terancam dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 5 juta. Bahkan, pelanggar yang melakukan ancaman atau kekerasan bisa dipidana denda paling banyak Rp 7,5 juta.
Jumlah itu lebih kecil ketimbang draf Rancangan Perda, yakni denda maksimal Rp 50 juta dan penjara enam bulan. Perda akhirnya hanya mengatur denda Rp 5 juta yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020.
Menurut Riza, pemerintah DKI bertugas mengedukasi masyarakat dengan memberikan efek jera, bukan membuat sulit. Pelanggar perda, lanjut dia, juga bukan penjahat yang harus dipenjara. Karena itulah, pidana denda Rp 50 juta dan penjara dihapus.
“Cukuplah sebagai edukasi pembelajaran, sebagai shock therapy saja. Tidak bermaksud membuat orang sulit, yang penting pesannya sampai dan dapat dipatuhi oleh seluruh warga,” ucap politikus Partai Gerindra ini.
Sumber: tempo[dot]com