Pelonggaran PPKM, Ariza: Ada Tahapan
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelonggaran penerapan PPKM level 3. Karena tempat hiburan seperti karaoke belum diberi kesempatan beroperasi.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ariza Patria meminta semua pihak mendukung dan mengikuti tahapan-tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Ariza mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM level 3 memang sudah ada pelonggaran di sektor usaha, tetapi pembukaan tempat hiburan tidak bisa ditetapkan secara serta merta.
“Ada prosesnya, ini membutuhkan tahapan,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (24/9). “Meskipun ada pelonggaran, tapi harus tetap memperhatikan prokes, memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asphija, Gea Hermansyah, mempertanyakan sikap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta yang belum memberikan peluang usaha tempat hiburan seperti karaoke untuk beroperasi.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mengambil langkah membuka tempat hiburan secara terbatas dalam rangka pemulihan di sektor ekonomi. Di antara yang sudah bisa beroperasi adalah bioskop. Secara umum, selama pandemi COVID-19, 50 persen tempat hiburan di Jakarta ditutup. (arizapatria.id)
Sumber: republika.co.id