fbpx

Pemprov DKI Belum Terapkan Sanksi Dalam Program Vaksinasi COVID-19

Jakarta – Kesadaran warga Provinsi DKI Jakarta untuk menyukseskan vaksinasi COVID-19 terbilang tinggi. Oleh sebab itu Pemprov DKI Jakarta sejauh ini belum menerapkan sanksi denda bagi penolak vaksinasi COVID-19 yang sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda).

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ariza Patria memastikan belum ada rencana penerapan denda kepada warga yang  belum mau mengikuti vaksinasi COVID-19. “Sejauh ini kita ingin ada kesadaran seluruh warga untuk mendapatkan vaksin,” ucapnya saat diwawancarai di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (15/9).

Capaian vaksinasi COVID-19 di Jakarta sudah di atas 100 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta terus bekerja keras mengajak warga yang belum agar mau mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19. Koordinasi tingkat kota hingga RT terus berjalan.

“Satgas tingkat RT membantu memastikan. Jadi sekali lagi, yang belum segera, tidak usah khawatir, ini tidak ada efek samping, halal, dan gratis,” katanya.

Sanksi bagi penolak vaksinasi diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Pasal 13A perpres menetapkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi COVID-19. Jika tidak, warga bisa mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Di ibu kota, Pasal 30 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan, setiap orang yang dengan sengaja menolak pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat didenda paling banyak sebesar Rp 5 juta. (arizapatria.id)

Sumber: liputan6.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close