Pemprov DKI Masih Tunggu Putusan Resmi MA tentang Izin Reklamasi Pulau H
Jakarta – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ariza Patria meminta semua pihak tidak gegabah dalam mengikuti proses hukum sengketa izin reklamasi Pulau H di Mahkamah Agung (MA). Ia memastikan Pemprov DKI Jakarta akan menghormati putusan MA yang belum secara resmi diterima.
Ariza mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini. Pada saatnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keterangan yang lengkap. “Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar, tidak gegabah menyikapi ini,” tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (6/9).
Sebagaimana diketahui, sejumlah pemberitaan terkait sengketa izin reklamasi Pulau H tidak sama sehingga muncul kebingungan. Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih menunggu putusan resmi dari MA. Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Yayan mengatakan, MA yang berwenang menetapkan waktu penyampaian salinan putusan resmi perkara tersebut. Maka Pemprov DKI Jakarta harus menunggu dan belum bisa menyampaikan keterangan resmi.
“Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resmi. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusan secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut,” terangnya. (ArizaPatria.id)