fbpx

Penerapan Sanksi Dituding Kristenisasi, Wagub DKI: Orang Meninggal Akibat Perang Juga Masuk Peti

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menepis tudingan sanksi masuk peti mati bagi yang tidak memakai masker, merupakan bentuk Kristenisasi.

Hal itu dikatakan Ahmad Riza menyusul ramainya komentar netizen di media sosial Twitter, terkait sanksi masuk peti mati karena tidak memakai masker.

“Enggak ada hubungannya peti mati dengan kristenisasi.”

“Orang yang (meninggal dunia) akibat perang juga masuk ke peti mati,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Sabtu (5/9/2020).

Ariza mengatakan, keberadaan peti mati itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol Covid-19, seperti 3M.

Yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun.

“Mudah-mudahan kalau kita lihat peti mati, kita (bisa lebih) sayangi keluarga.”

“Karena ada data yang meninggal dunia akibat Covid-19 di situ.”

“Jadi kalau kita lihat peti mati, jangan sampai kita dimasukin ke situ,” ujar Ariza.

Menurutnya, pemerintah daerah akan menjerat pelanggar protokol kesehatan COvid-19 dengan sanksi kerja sosial, hingga membayar denda.

Hal itu tercantum dalam Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kami meminta masyarakat lebih peduli dan hati-hati dengan peringatan (bahaya Covid-19),” ucapnya.

Dia menambahkan, pasien positif akan dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Misalnya, jenazah dibungkus memakai plastik dan dimasukkan ke dalam peti mati.

Kemudian peti mati itu disemprot cairan disinfektan dan proses pemakamannya dibatasi hanya beberapa orang.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus dari jenazah kepada petugas pemulasaran dan pemakaman, serta pihak keluarga.

“Ini protokol Covid-19 untuk penanganan yang meninggal saat dikuburkan.”

“Tentu secara agama diperbolehkan termasuk muslim, itu enggak masalah,” jelasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tak memakai masker.

Soalnya, sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif, dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.

“Sekarang sudah enggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati sebetulnya hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di wilayah Pasar Rebo di Jalan Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020) lalu.

Bagi yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.

Soalnya, mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.

“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub.”

“Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua, yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” terang Arifin.

Sumber: Tribunnews[dot]com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close