fbpx

Penjelasan Detail Riza Patria Terkait Denda Bagi Sipelanggar Perda DKI

Jakarta – Sejak penyebaran pandemi Covid-19 kian tak terkendali, pemerintah pusat terus gencar lakukan pemeriksaan tes Covid-19. Namun, tak sedikit masyarakat menolak dan menghindari tes pemeriksaan tersebut dengan sejumlah alasan.

Adapun alasan masyarakat di antaranya, takut tertular dengan pasien lain saat melakukan tes hingga takut dinyatakan positif Covid-19. dalam aturan tersebut terdapat aturan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta kepada warga yang menolak melakukan tes usap (swab test) dan tes cepat (rapid test) juga vaksin Covid-19.

Sumber: Youtube TVOneNews

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close