Penjelasan Wagub DKI soal Alasan Pemprov Ingin Sertifikat Monas
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin melakukan sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) atas nama Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pengajuan sertifikasi Monas agar hak terhadap aset dapat terjaga dengan baik.
“Ya itu masih diproses. Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Memang di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki oleh pemerintah pusat, apakah melalui Kementerian Setneg atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset-aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi saya kira itu tidak ada masalah ya, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg, saya kira itu tidak masalah,” ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020).
“Prinsipnya, bagi kami Pemprov, kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik yang benar, dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik ke depan, tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari, pemerintah akan mendorong seluruh aset-aset negara, aset pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya,” sambungnya.
Menurutnya, selama ini masih banyak tanah aset negara yang belum tersertifikasi. Sehingga, rencana Pemprov DKI Jakarta mengajukan sertifikasi terhadap tanah Monas merupakan upaya yang legal.
“Banyak sekali tanah-tanah aset negara yang sampai saat ini masih banyak yang belum disertifikasi, jadi inilah komitmen kami bersama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara,” kata Riza.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengatakan selama ini Monas di bawah pengawasan Setneg. Namun, untuk pengelolaan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.
“Monas itu kan selama ini memang menjadi Setneg. Namun penggunaan dan fungsinya itu kan diserahkan pengelolaannya melalui Pemprov DKI. Ini kita merasa penting supaya Monas kita lakukan sertifikasi,” katanya.
KPK sebelumnya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monas. KPK ikut memantau perkembangan sertifikasi Monas di mana ada perbedaan antara Setneg dan Pemprov DKI. Begini ceritanya, di halaman selanjutnya.
“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, hingga kini tanah kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Anies Ingin Sertifikat Monas Atas Nama DKI
Dalam keterangan KPK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” ujar Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono dalam keterangan dari KPK.
Setneg Juga Ingin ‘Atas Nama’ Sertifikat Monas
Keinginan Gubernur Anies Baswedan tidak sejalan dengan keinginan Kemenseteg. Keterangan dari KPK menceritakan, Kemensetneg pada 23 September 2020 telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Disebutkan, telah disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.
Sumber: Detik[dot]com