fbpx

Ramai-Ramai Menolak Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah

arizapatria.com – Komisi Pemerintahan DPR memutuskan akan memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan untuk bisa menjadi calon dalam Pilkada. Keputusan itu diketok saat Komisi Pemerintahan melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, Jumat pekan lalu.

Komisi Pemerintahan berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui.

Wakil pemerintah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, sepakat dengan keputusan itu. Kata dia, terpidana hukuman percobaan tak bisa disamakan dengan terpidana korupsi atau pelanggaran berat lainnya. Intinya, usulan tersebut, untuk memenuhi aspek keadilan.

Keputusan itu menuai protes dari sejumlah anggota Dewan. “Saya protes keras sekaligus keberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan,” ujar anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan seperti dilansir Kompas.com.

Penolakan juga diungkapkan Haerudin dari Fraksi PAN. Ia menilai keputusan itu aneh. Sebab, masih banyak calon kepala daerah yang terbebas dari masalah hukum.

“Masa iya tidak ada calon yang bebas dari persoalan hukum? Jadi kalau memang banyak orang yang mencalonkan diri dan terpidana, itu berarti sangat dipaksakan partai masing-masing,” ujarnya.

Hal yang sama diungkap Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. “Kami (Gerindra) juga tidak sepakat sebenarnya. Masing-masing fraksi saja sebutkan sikapnya. Agar tidak ada pendapat berbeda, nanti kita ambil kesepakatan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun angkat bicara. Kata dia, jika ada eks warga binaan yang jadi calon kepala atau wakil kepala daerah akan menimbulkan preseden buruk. “Pemimpin seharusnya menjadi teladan, kalau mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri di pilkada maka nanti efeknya buruk di masyarakat,” kata Fadli.

Tak hanya di internal DPR, penolakan juga disuarakan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pilkada Bersih. Keputusan meminta keputusan Komisi Pemerintahan itu harus ditolak. Alasannya, terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah. Sebagaimana ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

“Pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas,” ujar salah seorang penggagas Koalisi Pilkada Bersih Masykurudin Hafidz seperti dinukil JPNN.com.

Menurut Arteria, secara sosiologis, memperbolehkan terpidana maju sebagai calon kepala daerah sangat berbahaya. “Semacam menginformasikan bahwa kekuasaan cenderung menyimpang dan koruptif sehingga rakyat menjadi tidak percaya pada pemerintah dan sistem hukum,”

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro juga menolak pemberian kesempatan kepada terpidana percobaan untuk maju sebagai calon kepala daerah. Keputusan itu, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 7 huruf g, menyebut, “Syarat calon kepala daerah, antara lain calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara.”

Menurut Juri, hukuman percobaan juga merupakan jenis pidana yang terdapat dalam Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sumber: beritagar.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close