Pimpinan Komisi II DPR Tegaskan Ahok tak Bisa Lagi Jabat Gubernur
Jakarta, ahmadrizapatria.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, Ahok tidak bisa menjabat kembali sebagai gubernur DKI setelah masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017. Sebab, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, yang proses persidangannya masih berlangsung.
“Tidak bisa Ahok kembali menjabat sebagi Gubernur karena masih terdakwa, sehingga harus menunggu putusan hukum tetap terlebih dahulu,” kata Ariza di Jakarta, Rabu (8/2).
Ketua DPP Partai Gerindra itu melanjutkan, yang menggantikan Ahok adalah Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Untuk itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri tidak kembali mengaktifkan Ahok sebagai gubernur.
“Nanti yang masuk itu Pak Djarot hingga Pak Ahok keluar keputusan hukum tetap,” jelasnya.
Diketahui, status Ahok yang saat ini menyandang gelar Terdakwa atas perbuataan Penodaan Agama terhadap Agama Islam sebagaimana didakwakan kepada Ahok sesuai pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sudah menjadi terdakwa sejak sidang pertama pada tanggal 13 Desember 2016 lalu. Dan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2004 Pasal 83.
“Dengan demikian tidak ada alasan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali jika Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur pasca cuti kampanye yang akan berakhir tanggal 11 Februari 2017 yang akan datang,” kata Ariza.