Revisi UU Pilkada Mendesak Dilakukan
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi Undang-Undang Pilkada mendesak untuk dilakukan. Sebab, masih banyak persoalan dalam UU Pilkada yang lama. Misalnya soal keharusan mundur bagi anggota DPR/DPRD bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.