fbpx

Sergub Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok Berpihak Kepada Penerus Bangsa

Jakarta – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengendalikan konsumsi rokok berlanjut. Kali ini publik memperbincangkan Seruan Gubernur (Sergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Di mana ada larangan memajang rokok di toko atau warung dan iklan rokok.

Kritik bermunculan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ariza Patria mengatakan, tidak sedikit pihak yang mendukung seruan tersebut. Pihaknya memaklumi pro-kontra yang sedang terjadi saat ini.

“Wajar ada pro-kontra, tapi kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung, termasuk perokok, banyak yang mendukung,” katanya saat diwawancarai di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Senin (20/9).

Sergub tersebut, sambungnya, dibuat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, demi masa depan bangsa.

Kritik terhadap kebijakan tersebut, antara lain disampaikan Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta. Iklim usaha menurut Hippindo terganggu.

Seruan itu dianggap berlebihan karena disertai penindakan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ke gerai-gerai minimarket dan supermarket.

“Berdagang di Indonesia itu penuh tantangan, kami selama ini sedikit dibantu tapi banyak diganggu, tapi pemerintah berharap adanya pertumbuhan saat ini karena pandemi. Kami sebagai ritel butuh kepastian usaha,” ucap Tutum.

Untuk diketahui, sergub itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

Ketegasan Pemprov DKI Jakarta searah dengan negara-negara maju, di mana penindakan dan penertiban terhadap iklan rokok berjalan tegas disertai sanksi yang berat. (arizapatria.id)

Sumber: detik.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close