fbpx

Sikap Politik Ahmad Riza Patria

Pilkada 2015

“Komisi II meminta KPU untuk tidak membuat dan mengesahkan peraturan terkait substansi UU yang masih akan direvisi oleh DPR dan pemerintah. Paling tidak sampai UU hasil revisi ditetapkan.”

“Masih ada beberapa daerah membuat seperti kerajaannya sendiri. Daerah yang maju dan baik akan memiliki sistem yang baik. Kini saatnya kita bangun sistem yang baik supaya orang yang terpilih menjadi kepala daerah yang benar-benar representasi dari rakyat.” – Ahmad Riza Patria

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak

9 April 2015 – Riza Patria menyampaikan bahwa masih banyak Pemerintah Daerah yang pengertiannya berbeda-beda didaerah sehingga tidak heran bila anggaran 50% dan kurang dikarenakan persepsinya masih negatif terhadap KPU dan BAWASLU. Riza Patria menyampaikan seharusnya dibuat aturan beberapa anggaran yang harus dibuat untuk pilkada serentak untuk daerah-daerah.

Pada 31 Maret – 2 April 2015 Riza Patria menggaris bawahi bahwa PKPU nantinya akan diikuti oleh semua partai politik. Menurut Riza Patria menimbang situasi politik terakhir dimana banyak terjadi konflik internal di beberapa partai politik ada baiknya KPU mempertimbangkan kemungkinan beberapa skenario politik di dalam usulan PKPU. Sama dengan sikap Fraksi PKB, Riza Patria setuju bahwa keluarga gubernur petahana dapat mencalonkan diri untuk posisi yang sama asalkan di provinsi yang berbeda. Riza Patria juga setuju untuk mengizinkan keluarga gubernur petahana untuk mencalonkan diri menjadi bupati/walikota di provinsi yang sama.

RUU Pertanahan

19 Agustus 2015 – (Viva News) – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza mengatakan bahwa masalah pertanahan di Indonesia merupakan hal yang sangat kompleks.

Menurut Ahmad Riza, UU pertanahan sangat kompleks dan pelik daripada UU KUHAP. Kalau UU KUHAP menyangkut penegakan hukum dan keadilan, sedangkan masalah pertanahan, selain menyangkut dua hal tersebut, berkaitan juga dengan aset negara dan hajat hidup orang banyak, ujar Ahmad saat menghadiri acara Forum Legislasi di Press Room Nusantara III DPR RI, Selasa, 18 Agustus 2015.

Untuk mengatasi masalah tersebut, DPR telah mengajukan usul inisiatif atas revisi UU Pertanahan. Dan saat ini, RUU tersebut sudah dimasukkan ke Badan Legislasi DPR untuk dilakukan sinkronisasi, kata Ahmad Riza.

“Komisi II juga telah beberapa kali mengundang para ahli dan pakar, rencananya, minggu depan kita akan terus mengundang mereka agar UU yang sedang kita susun ini menjadi komprehensif dan dapat memberi rasa keadilan,” ujar Ahmad.

Ia mengungkapkan bahwa masalah kepemilikan tanah menjadi semakin pelik karena adanya oknum-oknum yang bermain di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau kita bedah Jabodetabek, saya yakin lebih dari setengahnya ini bermasalah tanahnya,” katanya.

Ahmad mencontohkan, ada tanah yang giriknya hanya250 meter tapi di dalam sertifikatnya tercantum 4000 meter. “Ini kan karena tidak tertibnya administrasi, ditambah ada oknum yang bermain di BPN,” kata Ahmad.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah bisa cepat menyelesaikan masalah pertanahan ini. Tidak hanya pada regulasinya yang harus dibenahi, tetapi juga penindakan kepada oknum-oknum yang ada di BPN itu sendiri, tegasnya. (viva.co.id)

Sumber: wikidpr

Tags

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close