fbpx

Soal Penamaan Jalan, Ariza Pastikan Pemprov DKI Bertindak Sesuai Aturan

Jakarta – Rencana pertukaran nama pahlawan untuk penamaan jalan dalam hubungan bilateral Indonesia-Turki mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Pakar hukum tata negara itu, melalui keterangan tertulis mengatakan, di Indonesia, penamaan jalan adalah urusan pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya bisa mengusulkan kepada pemerintah daerah.

Dia kemudian mengingatkan rencana penamaan jalan di Jakarta dengan nama tokoh Indonesia atas usulan masyarakat. Yakni penggantian nama Jalan Kebon Sirih menjadi Jalan Ali Sadikin atas usulan masyarakat melalui DPRD Provinsi DKI Jakarta dan penamaan Jalan Kramat Raya menjadi Jalan Mohammad Natsir atas usulan para tokoh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Khusus penamaan Jalan Kebon Sirih menjadi Jalan Ali Sadikin, sudah ada jawaban dari Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ariza Patria. Dia memastikan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan.

“Insya Allah ini menjadi perhatian kami, sudah disampaikan di dewan (DPRD, Red). Insya Allah akan ditindaklanjuti kembali. Dishub yang punya tugas untuk memastikan penamaan jalan untuk Bung Ali Sadikin,” ucapnya ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (21/10).

Mengenai rencana penamaan jalan di Jakarta dengan nama pahlawan Turki, Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah bersurat kepada Dubes RI untuk Turki. Pemprov DKI Jakarta menghargai permintaan pemerintah Turki. Namun apapun usulannya, Pemprov DKI Jakarta akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada aturan, ketentuan pergubnya, terkait dengan penamaan jalan,” ungkap Ariza. (arizapatria.id)

Sumber: detik.com, liputan6.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close