fbpx

Syarat Ketat, Pembukaan Ancol dan TMII Masih Ujicoba

Jakarta – Pembukaan tempat wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) masih sebatas uji coba. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ariza Patria saat diwawancarai di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis malam (9/9).

Pemprov DKI Jakarta juga dinyatakan siap untuk membuka tempat wisata lainnya. “Ya bertahap ya, itu (Ancol dan TMII) kan ramai. Nanti (dibuka) juga yang lain,” ucap Ariza.

Pembukaan tempat-tempat wisata tersebut akan diputuskan kemudian. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini (bisa dibuka),” ungkapnya.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM level tiga. Dalam kepgub itu, dibahas rencana pembukaan tempat wisata tertentu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021.

Selain itu, dalam uji coba pembukaan Ancol dan TMII, pengunjung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur Kemenparekraf dan Kemenkes.

Jam operasional dibatasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk. Jumlah pengunjung juga dibatasi. Misalnya, anak berumur 12 tahun dilarang masuk.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, memperingatkan Pemprov DKI Jakarta agar menindaklanjuti rencana pemerintah pusat membuka tempat wisata di daerah dengan PPKM level tiga dengan baik.

“Boleh saja dibuka, tetapi, dengan membatasi kapasitas dan hanya yang sudah divaksin (yang boleh masuk),” ujarnya.

Dia menyatakan, target pemerintah pusat dan Jakarta menurunkan pandemi Covid-19 menjadi endemi sudah tepat. Tetapi realisasinya bisa gagal atau malah terjadi pandemi gelombang ketiga jika pelanggaran seperti kerumunan di tempat umum tidak bisa dicegah. (arizapatria.id)

Sumber: republika.co.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close