Verifikasi Faktual Partai Politik Pasca-Putusan MK
Pasca-putusan MK, KPU memutuskan mengubah metode dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan.
Dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.
Metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.
Sekarang metodenya sampling. Besarannya, 10 persen untuk sampai dengan 100 orang. Dan lima persen untuk di atas 100 orang (pasal 33 PKPU 6/2018).
Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi.
Sebelumnya verifikator datang ke rumah-rumah. Sekarang partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor (DPD).
KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference (PKPU 6/2018 Pasal 35 ayat 3). Tetapi, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.
Video conference hanya untuk verifikasi faktual keanggotaan. Sementara itu, verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan di tingkat pusat tidak bisa menggunakan cara ini. Keterwakilan perempuan di tingkat DPP, tetap harus dihadirkan.
KPU akan memadatkan waktu verifikasi faktual untuk 12 partai politik. Untuk tingkat pusat, verifikasi faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari. Adapun di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.
Jadwal Verifikasi
Verifikasi faktual Partai politik peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada 28 Januari mendatang. Verifikasi faktual ini bukan hanya untuk parpol baru, tapi juga untuk partai lama yang pada Pemilu 2014 telah mengikutinya.
Tanggal 28 Januari 2018 verifikasi faktual akan dimulai dan tahapan verifikasi akan dimulai dengan sosialisasi kepada masing-masing parpol. Sosialisasi ini akan dilakukan selama 5 hari terhitung sejak tanggal 23 Januari 2018.
Tanggal 23 Januari 2018 itu sudah mulai dipersiapkan berkas, sampai tanggal 27 Januari, KPU juga akan melakukan sosialisasi ke LO partai. Jadi, partai mempunyai kesempatan untuk mensosialisasi juga ke DPW, DPD untuk verifikasi faktual.
Dalam waktu sosialisasi ini, KPU juga mempersiapkan dokumen partai politik yang akan dilakukan verifikasi. Menurutnya momen tersebut juga akan digunakan KPU untuk mensosialisasikan aturan baru kepada KPU di tingkat kabupaten/kota.
Verifikasi DPP (Pusat) 28 Jan s/d 30 Jan 2018
Verifikasi DPW (Provinsi) 28 Jan s/d 30 Jan 2018
Verifikasi DPD (Kab/Kota) 30 Januari s/d 1 Februari 2018