fbpx

Wagub DKI: Beberapa Tempat Sudah Tak Pakai Kantong Plastik Lagi

Jakarta – Larangan penggunaan kantong plastik sudah mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2020. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengawasi penerapan aturan ini.

Pada Minggu, 5 Juli 2020, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau langsung penerapan aturan larangan penggunaan kantong plastik ke beberapa pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional. Pengawasan dimulai dari Mal Senayan City dan Mal FX Sudirman, Jakarta Selatan, kemudian ke Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang dikelola oleh BUMD Perumda Pasar Jaya.

“Tadi juga saya ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memastikan (pelaksanaan) Pergub 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan, untuk tidak lagi menggunakan plastik. Alhamdulillah tadi kami cek di beberapa tempat, alhamdulillah dilaksanakan dengan baik,” Kata Riza seperti dikutip melalui keterangan resmi, Senin (6/6/2020).

1. Pengelola toko diharapkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan

Riza berharap, seluruh komponen di dalam pusat perbelanjaan baik pengelola mal, pasar, pertokoan, toko modern, ritel hingga pasar rakyat, agar menggunakan kantong ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

“Jadi ketentuannya harus disiapkan oleh kios, oleh pedagang, yang dapat diperoleh oleh pengunjung. Alhamdulillah tadi sudah,” kata dia.

2. Sebanyak 5 Ribu ASN awasi PSBB transisi

Selain meninjau penerapan larangan kantong plastik, Riza juga memonitor penerapan Protokol COVID-19, khususnya di fase perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Riza meminta agar Asosiasi Pusat Perbelanjaan melakukan standarisasi Protokol COVID-19, baik di mal maupun pasar tradisional.

“Sekalipun ada pelonggaran, kami minta pelaksanaan Protokol COVID-19 tetap dilaksanakan. Dihadirkan aparat, traffic flow-nya diperbanyak, wastafel-nya diperbanyak. Pak Gubernur juga sudah menghadirkan tidak kurang 5.000 ASN untuk bertugas mengawasi, menjaga, memeriksa, dan memastikan bahwa Protokol COVID-19 dilaksanakan di seluruh unit kegiatan mulai dari tempat ibadah, pasar, sampai transportasi publik,” katanya.

3. Aturan larangan penggunaan kantong plastik mulai berlaku 1 Juli 2020

Untuk diketahui, kebijakan larangan penggunaan kantong plastik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 yang ditujukan pada dua subjek, yaitu, pertama pemilik toko swalayan dan pedagang; kedua, pengelola pusat perbelanjaan (mal) dan pasar.

Sebelum aturan ini diberlakukan, Perumda Pasar Jaya telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai tersebut selama enam bulan, atau terhitung sejak Desember 2019.

Sumber: idntimes[dot]com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close