Wagub DKI: Jakarta Belum Butuh Jam Malam
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggap penerapan jam malam di Depok dan Bogor sebagai masukan. Jakarta dinilai belum memerlukan langkah serupa.
“Kami menghormati, untuk DKI belum sampai ke situ. Ini jadi masukan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Menurut dia, durasi pembukaan tempat usaha sudah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB setiap hari. Aturan turunan dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu berlaku untuk perkantoran, mal, hingga restoran.
“Memang ada masukan untuk kafe dibuka sampai malam. Itu sedang dievaluasi,” kata dia.
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mulai menerapkan aturan jam malam, Senin, 31 Agustus 2020. Aturan jam malam dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, demi menekan risiko penularan covid-19.
Jam operasional layanan di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan aktivitas warga di luar rumah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, jasa layanan antar juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sumber: medcom.[dot]id