fbpx

Wagub DKI: Penetapan SIKM Diputuskan 5 April 2021

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penentuan diberlakukan kembali surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta akan diputuskan 5 April 2021.

“Terkait SIKM, apakah nanti setelah tanggal 5 (April 2021) kan nanti habis PSBB (pembatasan sosial berskala besar) atau PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro selanjutnya,” kata Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/3/2021).

Riza berujar bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang merumuskan apakah kembali memerlukan penerapan SIKM atau tidak.

Keputusan tersebut, lanjut Riza, juga akan didiskusikan dengan pemerintah pusat dan wilayah-wilayah daerah penyangga Ibu Kota.

“Nanti kita akan rumuskan apa diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang akan diambil oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bahkan pemerintah lainnya, Pemda lainnya termasuk daerah penyangga,” tutur Riza.

Posisi Jakarta, sebut Riza, memberikan dukungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama larangan mudik Lebaran 2021 diterapkan.

Namun, hingga saat ini, Riza belum bisa memastikan apakah Pergub terkait dengan SIKM akan diterapkan sama persis atau ada pembahasan aturan baru.

“Nanti kan kalau ada Pergub baru nanti kita sampaikan sekaligus di perpanjangan (PPKM) dua minggu berikutnya,” kata Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap kemungkinan SIKM kembali berlaku pada periode larangan mudik Lebaran 2021 ini.

Dia mengatakan akan melihat apakah larangan mudik kembali diterapkan SIKM seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

“Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan,” kata Anies dalam keterangan suara, Minggu.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan aturan larangan mudik dari tahun lalu.

Sehingga ketika larangan mudik lebaran diumumkan oleh pemerintah pusat, DKI tidak perlu banyak membuat persiapan.

“Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM,” kata Anies.

Terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah pusat pada Jumat (28/3/2021) lalu melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 muddik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.

Keputusan itu diambil karena penularan Covid-19 tinggi terlihat dari beberapa kali libur panjang, khususnya setelah Natal dan Tahun Baru.

Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan mulai 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir.

Sumber: Kompas[dot]com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close