fbpx

Wagub DKI: Perda Covid-19 Tidak Hilangkan Regulasi yang Sudah Ada

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengesahan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 tidak akan meniadakan peraturan gubernur atau keputusan gubernur eksisting. Menurut dia, perda justru bakal melengkapi regulasi yang sudah ada.

“Bersinergi lah antara pergub, kepgub, dan perda,” kata dia dalam live Instagram @tempodotco, Senin, 19 Oktober 2020.

Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan legislatif merumuskan Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota. Aturan ini mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, pemantauan dan evaluasi, hingga ketentuan sanksi pidana.

Sebelum perumusan perda ini, pemerintah DKI telah menerbitkan pelbagai regulasi mengenai protokol kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan sanksi bagi pelanggar.

Pemerintah DKI, Riza Patria memaparkan, harus membuat satu regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatasi pandemi Covid-19. Perda merupakan aturan tertinggi di Jakarta yang juga bisa mengatur ihwal sanksi pidana bagi pelanggar.

Itu sebabnya, dia melanjutkan, pihaknya membuat Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada 19 Oktober 2020.

“Ada hal di sini terkait pidana yang dapat diberlakukan sesuai ketentuan melalui perda, tidak melalui pergub (peraturan gubernur),” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sumber: tempo[dot]co

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close