Wagub DKI Sebut Pemerintah Siap Jalankan Aturan Karantina 5 Hari untuk WNA
Jakarta – Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Jakarta siap menjalankan aturan isolasi mandiri selama 5 hari bagi warga negara asing yang baru tiba di Indonesia.
Menurut Riza, aturan yang sudah ditetapkan merupakan tanggung jawab baik pemerintah pusat maupun provinsi. “Semua kebijakan yang sudah diambil diputuskan tanggung jawab kita bersama pemerintah pusat untuk melaksanakan. Termasuk konsekuensi,” kata Riza di Balai Kota pada Selasa, 29 Desember 2020.
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat itu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNA yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020 wajib menjalani karantina selama 5 hari. Adapun pada 1 – 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri seperti di hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
WNA yang masuk ke Indonesia mulai 28-31 Desember 2020 diwajibkan membawa keterangan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Mereka juga harus melakukan tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif, mereka diminta menjalani isolasi mandiri selama 5 hari. Setelah itu, WNA diharuskan kembali melakukan tes PCR. Hal yang sama berlaku bagi WNI yang hendak pulang ke Indonesia.
Sumber: tempo[dot]com