fbpx

Wagub DKI soal Potensi Gugatan Banjir: Itu Hak Masyarakat

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mempersilakan jika ada warga ibu kota yang akan mengajukan gugatan class action terkait banjir akhir pekan lalu. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak masyarakat.

“Terkait Class Action itu hak masyarakat. Negara kita negara hukum. Negara kita negara demokrasi,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/2) malam.

Namun terlepas dari itu, ia mengatakan bahwa siapapun pemimpin di suatu daerah, pasti ingin memberikan kebijakan yang berdampak baik bagi masyarakat.

“Tidak terkecuali terkait pengendalian banjir, macet, dan semua masalah, pasti para pemimpin ingin memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakatnya,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Riza juga menyatakan bahwa penanganan banjir di Jakarta membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah penyangga.

“Seperti dukungan pemerintah pusat sudah membuat waduk di Cimahi dan Ciawi, yang Insyaallah akhir tahun ini selesai. Mudah-mudahan ke depan akan memberikan kontribusi terkait pengendalian banjir, mengurangi setidaknya 11 persen,” tuturnya.

Riza melontarkan pernyataan ini setelah Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyarankan warga menggugat Pemprov DKI Jakarta karena penanganan dan antisipasi banjir yang dinilai buruk.

“Sebaiknya warga menggugat Pemprov Jakarta atas penanganan banjir pekan ini yang berantakan. Inti gugatan yang bisa dilakukan dalam Pemprov tidak menyiapkan, melakukan peringatan dini, dan bantuan darurat untuk membantu warga korban banjir,” kata Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12).

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan siap menerima pengaduan dari warga ibu kota yang merasa dirugikan akibat banjir.

“Untuk tahun ini, siap (menerima aduan).Silakan yang mau mengadu soal banjir, hubungi kita. Untuk syarat mengadu hanya KTP. Tidak dikenakan biaya apa pun,” kata Ketua Divisi Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (21/2).

Ia mengatakan bahwa dari aduan itu, akan dilihat tindak lanjut yang diinginkan oleh warga. Menurut dia, terkait bencana banjir ini, warga bisa mengajukan gugatan class action ataupun citizen lawsuit.

“Tergantung pengadu keinginannya gimana. Citizen lawsuit itu gugatan warga negara. Permohonannya nanti minta perubahan kebijakan, tapi tidak bisa minta ganti rugi. Class action khusus untuk minta ganti kerugian,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia[dot]com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close