Wagub DKI: Tak Perlu Bandingkan Normalisasi dan Naturalisasi, Semuanya Baik
JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, program naturalisasi dan normalisasi dapat berjalan beriringan untuk mengendalikan banjir di Ibu Kota.
Riza meminta tak ada pihak-pihak yang membandingkan dua program pengendalian banjir tersebut.
“Jadi tidak perlu dibanding-bandingkan, dua-duanya punya tujuan dan maksud yang baik,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).
Menurut Riza, program normalisasi 13 sungai di Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan naturalisasi sungai merupakan program Pemprov DKI.
“Kami sendiri punya program naturalisasi, dua-duanya bisa diterapkan. Jadi dilihat situasi dan kondisi mana sungai-sungai lakukan dengan program normalisasi dan mana program naturalisasi,” ujar Riza.
Seperti diketahui, normalisasi awalnya merupakan program pengendalian banjir yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Perda itu mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya dilakukan dengan normalisasi aliran 13 sungai.
Aturan kegiatan normalisasi kemudian kembali ditegaskan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dalam aturan tersebut, normalisasi didefiniskan sebagai sebuah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi.
Kegiatan ini dilakukan karena kapasitas sungai yang mengecil akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman.
Pemerintah pusat sejak 2014 ikut andil membantu Pemprov DKI dalam upaya pengendalian banjir.
Salah satunya dengan cara pengerukan untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali (dinding turap) untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan tanggul.
Sementara di saat yang sama, Dinas Kebersihan DKI mengeksekusi normalisasi dengan cara menjaga kebersihan sungai sehingga sungai dapat difungsikan sebagai air baku.
Namun, sejak 2017 program kerja sama ini terhenti lantaran tak lagi dibebaskannya lahan di sepanjang daerah aliran sungai yang akan dinormalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu disebabkan bergantinya program normalisasi menjadi naturalisasi sungai yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun naturalisasi yang dimaksud Anies, dilakukan dengan menghidupkan ekosistem sungai. Selain itu, airnya akan dijernihkan sehingga bisa menjadi habitat hewan.
Sumber: Kopmas[dot]com