fbpx

Wagub DKI Tegaskan Tempat Hiburan Malam Belum Diperbolehkan Beroperasi

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi. Pelaku usaha sempat mendesak Pemprov membuka sektor hiburan malam di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

“Berdasarkan fakta, data, kajian, dan diskusi dengan para pihak, memang belum kami perkenankan,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahamd Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

Penutupan juga berlaku untuk layanan spa dan lainnya. “Sama seperti sektor pendidikan juga belum kita perkenankan untuk dibuka,” tutur Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pengetatan PSBB di Ibu Kota berakhir dan kembali ke PSBB transisi. Sejumlah tempat usaha diizinkan buka. Namun, beberapa masih belum boleh beroperasi.

“Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

Anies menyebut kegiatan-kegiatan itu sangat berpotensi terjadi penularan covid-19 (korona). “Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi,” jelas Anies.

Sumber: medcom[dot]id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close